GEOPOLITIK
INDONESIA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pendidikan
Pancasila
Disusun oleh : Tia Widianti
Sekolah Tinggi Farmasi
Muhammadiyah Tangerang
2015
Kata Pengantar
Segala
puji syukur saya panjatkan kepada ALLAH SWT, yang telah memberikan rahmat dan
hidayah sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Geopolitik
Indonesia”.
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada Nabi MUHAMMAD SAW, penulisan ini bertujuan
untuk memahami Politik di Indonesia.
Merupakan
suatu harapan pula, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca,
khususnya untuk penulis, kritik dan saran dari pembaca akan sangat perlu untuk
memperbaiki dalam penulisan makalah dan akan diterima dengan senang hati. Serta
semoga makalah ini tercatat menjadi motivator bagi penulis untuk penulisan
makalah yang lebih baik dan bermanfaat. Aamiin.
Rangkasbitung, Maret
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar.................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan........................................................................................... 2
1.4 Manfaat Penulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Geopolitik.................................................................................... 3
2.2 Perkembangan Teori Geopolitik................................................................... 3
2.3 Beberapa Pandangan Para Pemikir
Mengenai Geopolitik.......................... 3
2.4 Pengertian Wawasan Nusantara.................................................................... 6
2.5 Kedudukan Wawasan Nusantara................................................................... 7
2.6 Peranan Wawasan Nusantara........................................................................ 7
2.7 Wawasan Nusantara Sebagai
Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional.... 7
2.8 Wawasan Nusantara Sebagai
Pembangunan Nasional................................. 7
2.9 Wawasan Nusantara Sebagai
Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara..9
2.10 Wawasan Nusantara Sebagai
Wawasan Kewilayahan.....................................10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...........................................................................................................12
3.2 Saran.....................................................................................................................12
Daftar Pustaka...........................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Orang dan
tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada
di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI. Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat
tinggal sebagai negara. Dalam perkembangan selanjutnya
pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan
lebih luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan,
dan lain - lain.
Karena orang
dengan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar manusia induvidu, keluarga, masyarakat dan bangsa hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk
dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara
pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer
menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi
politik.
Konsep
wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai
geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep
politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga
tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai
pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan
nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan
nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara
Indonesia.
Geopolitik,
dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap
negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat
bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi
yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan
profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang
tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan
geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa
dan Negara.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia ?
2. Bagaimana perkembangan geopolitik di Indonesia ?
3. Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?
4. Bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia
?
5. Bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia
2. Untuk mengetahui
perkembangan geopolitik di Indonesia
3. Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan wawasan nusantara
4. Untuk mengetahui
bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia
5. Untuk mengetahui
bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Bagi penulis, sebagai sarana
menambah pengetahuan mengenai dunia politik khususnya tentang geopolitik
2.
Bagi pembaca, sebagai sumber
pengetahuan mengenai dunia politik selain buku-buku pelajaran lainnya
3.
Sebagai gambaran dan acuan agar
dapat lebih baik lagi dalam menyelesaikan makalah pada waktu yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Geopolitik
Kata
geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti bumi dan “politik”
berasal dari bahasa Yunani politeia,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara
dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan,
cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Dari pengertian di atas, pengertian
geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang
mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk
kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup
lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4
unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal
balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
2.2
Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang
menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri
_khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_
sutau negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah
nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan
situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun
geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
Kemudian, teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan
nasional bangsa. Oleh karena
itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan
nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan sautu
negara.
2.3 Beberapa Pandangan Para Pemikir Mengenai Geopolitik
Sebelum membahas wawasan
nasional, terlebih dahulu perlu pembahasan tentang beberapa pendapat dari para
penulis geopolitik. Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas
masalah politik dalam suatu negara, lalu berkembang menjadi ajaran yang melegitimasi
Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas sumbangsih pemikiran dari pada penulis, diantaraya:
a.
Teori Geopolitik Kontinental
Friedrich Ratzel
(1844-1904).
Teori yang dikemukakannya adalah teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara
sebagai makhluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang
makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya, bahwa bangsa yang berbudaya
tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah
bangsa yang “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta
sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu
mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa
pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme
social.
Karl Haushofer (1869-1946).
Haushofer yang pernah menjadi atase
militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya di
dunia. Untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di
dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia dapat dibagi atas empat kawasan
benua (Pan Region) dan dipimpin oleh
negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan merupakan hasil penelitiannya serta
dikenal pula sebagai teori Pan Regional, yaitu:
1)
Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”;
2)
Autarki (swasembada); serta
3)
Dunia
dibagi empat Pan Region, tiap region
dipimpin satu bangsa (nation) yang
unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan Eropa
Afrika. Dari pembagian daerah inilah, dapat diketahui percaturan politik
masalah lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer _menjelang Perang Dunia II_ sangat besar di Jerman
ataupun di Jepang. Semboyan Macht und
Erde di Jerman serta doktrin Fukoku
Kyohei di Jepang melandasi pembangunan kekuatan angkatan perang kedua
negara tersebut menjelang Perang Dunia II.
b.
Wawasan Geopilitik
Selanjutnya masih ada beberapa pandangan
geopolitik lain, akan tetapi lebih cenderung menunjukkan kepada suatu wawasan
yaitu
1) Wawasan Benua
Sir Halford
Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah
Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua). Dalam
teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara lain selalu
berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian, tidak mengganggu
pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Dunia
terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), serta sisanya
1/12 pulau lainnya.
b.
Daerah
terdiri atas Daerah Jantung (Heartland),
terletak di pulau dunia, yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan
Sabit Dalam (inner cresent) meliputi
Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Bulan
Sabit Luar (outer cresent) meliputi
Afrika, Australia, Amerika / Benua Baru.
c.
Apabila
suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung, untuk itu
diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder
dapat disimpulkan sebagai berikut Who rules
East Europe commands the Heartland; who rules the Heartland commands the world;
Island, Who rules the world Island commands the World.
2) Wawasan Bahari
Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
Teori Kekuatan Maritim yang direncanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan
armada Inggris dan belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan
dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan
sutra di Timur (Simbolon,1995 : 425).
Pada masa ini pula, lahir pemikiran hukum laut
internasional yang berlaku sampai tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui
melalui SU PBB).
a.
Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut
akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia, karena
itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut, maka
Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b.
Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan,
sumber daya alam banyak terdapat di laut, maka harus dibangun armada laut yang
kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan,
di samping hal tersebut, juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan
jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri
untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3) Wawasan Dirgantara
Giulio Douhet (1869-1930) William Mitcel
(1879-1936).
Awal abad XX merupakan kebangkitan
ilm pengetahuan penerbangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdinya Angkatan
Udara. Dalam teorinya, disebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga
belakang lawan, serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
4) Wawasan Kombinasi
. Nicholas J. Spijkman (1893-1943).
Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover, terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa
Belanda yang pada dasarnya bangsa mari_tim, maka menurutnya penguasa daerah
jantung harus ada akses ke laut hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam
teorinya tersirat:
a. Dunia menurunya terbagi empat daerah,
yaitu daerah jantung (Hearland),
Bulan Babit Dalam(Rimland), Bulan
Sabit Luar, dan Dunia Baru(Benua amerika);
b. Menggunakan kombinasi kekuatan darat,
laut, udara untuk kuasai dunia;
c. Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar panga_ruhnya
dalam percaturan politik dunia dari pada daerah jantung; serta
d. Wilayah Amerika yang paling ideal dan
menjadi negara terkuat.
2.4
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata
Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata
mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,
tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara
melihat. Nusantara berasal
dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur.
Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut
tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya.
Oleh karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah
sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan
bangsa tersebut. Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian
dituangkan dalam perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis.
Perjanjian ini tetap menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya
dituangkan menjadi ajaran doktrin dasar untuk membanngun negara yang berupa
wawasan nasional.
Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang
merupakan implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang
disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang
meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour
yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu
:
1.
ke dalam: berlaku asas
kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi
untuk merealisasikan wujud tanah air;serta
2.
ke luar: berlakunya asas posisi antara yang
menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan
segala penjuru.
2.5 Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam sistem kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional
Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology
bangsa, dan dasar negara.
2.
UUD 1945 sebagai konstitusi
negara.
3.
Wawasan Nusantara sebagai
geopolitik bangsa Indonesia.
4. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi
bangsa dan Negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai
kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan nasional.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan
strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam
kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau
teori yang diajarkan, dianjurkan dan
diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan
kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang
timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
2.6 Peranan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan kehidupan nasional,
Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
1. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan
kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional.
2. Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau
pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang
erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya.
Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak,
maka akan menimbulkan kerusakan lingkugan yang pada akhirnya akan merugikan
bangsa.
3. Menegakkan kekuasaan guna melindungi
kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara
bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau parallel
dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah
terjalin hubungan persahabatan.
4. Merentang hubungan Internasional dalam
upaya ikut menegakkan perdamaian.
2.7 Wasantara Sebagai Landasan Konsepsi
Ketahanan Nasional
Wajah Wasantara dalam
pengembangannya dipandang sebagai konspsi politik ketatanegaraan dalam upaya
mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang di dasarkan
pada pertimbangan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat di katakan
merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Dengan demikian, wawasan
nusantara selanjutnya menjadi landasan penentuan kebijaksanaan politik Negara.
Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akn banyak menghadapi tantangan,
hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar negri maupun dari dalam negri
sendiri. Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu kekuatan baik fisik maupun
mental. Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan
dan kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional berdasarkan rangkaian
pemikiran tersebut maka ketahanan nasional diartikan sebagai konsepsi
pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta kesatuan nasional
dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari
pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk
mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara dan perlu
ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara.
2.8 Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Menurut UUD 1945 MPR wajib
membuat GBHN. GBHN_masa ORBA_
menegaskan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional adalah
Wawasan Nusantara yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping
itu, dengan mengutamakan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini
mencakup :
1.
Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan politik, yang
berarti :
a.
bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan kesatuan wilayah, wadah,
ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik
bersama bangsa
b.
bahwa bangsa Indonesia yang
terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, serta
memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam artian seluas-luasnya.
c.
bahwa secara psikologis bangsa
Indonesia harus merata satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air,
serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.
bahwa Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideology bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing dan menyerahkan bangsa menuju tujuannya.
e.
bahwa kehidupan politik
diseluruh wilayah Nusantara merupakan suatu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f.
bahwa seluruh kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan system hukum dalam arti bahwa hanya ada satu
hukun nasional yang mengabdi kepentingan nasional;serta
g.
bahwa bangsa Indonesia yang
hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban nasional yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik
luar negri bebas dan aktif serta diabadikan pada kepen_tingan nasional
2. Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi, yang berati:
a. bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air;
b. tingkat perkembangan ekonomi harus serasi
dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya; serta
c. kehiduan perekonomian di setiap wilayah
Nusantara meru_pakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama mendasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti:
a. bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
maka perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapat
tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa; serta
b. bahwa budaya bangsa Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini menjadi modal dan landasan pengembagan
budaya bangsa seluruhnya. Tentunya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain
yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, serta hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti:
a. bahwa ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
Negara; serta
b. bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas,
dapat di simpulkan sebagai berikut.
1. Wawasan Nusantara merupakan penjabaran
tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi
geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan
kesatuan.
2. Wawasan Nusantara merupakan pola tindak
dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.
2.9 Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik
Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Mengingat
bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah lautan dengan
pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta segala sifat dan
corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi
kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi
penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan
wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta
penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara
Republik Indonesia.
Untuk
dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi
pertahanan ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur menjadi
suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan keamanan
negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana pun pada
hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.10 Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan
Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah
nasional perlu di tentukan batas-bataasnya agar tidak terjadi sengketa dengan
Negara tetangga. Oleh karena itu, pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara
dirumuskan konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun,
UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia,
baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya. Adapun
pasal-pasal yang menyebut wilayah/daerah, yaitu:
1.
Pada pembukaan UUD’45, alinea
IV di sebutkan “…seluruh tumpa darah
Indonesia…”; serta
2.
Pasal 18, UUD’45: “Pembagian daerah indnesia atas daerah besar
dan kecil…”.
Untuk dapat memahami manakah yang di maksudkan dengan
wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri
pemba_hasan-pembahasan yang terjadi pada siding-sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada Mei s.d. Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945. Adapun pembahasan-pembahasan tersebut bersumberkan pada Rancangan
UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian
siding-sidang BPUPKI bulan Mei s.d. Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah
Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah
darah” Indonesia.
Dalam sidang-sidang ini yang patut dicatat adalah
pendapat Dr. Supomo, S.H. dan Muh.Yamin, S.H. pada 31 Mei 1945, serta
Ir.Sukarno pada 1 Juli 1945.
Supomo menyatakan,antara lain:
“Tentang syarat mutlak lain –lainnya, pertama tentang daerah, saya
mufakat dengan pendapat yang menga-takan: pada dasarnya Indonesia yang harus meliputi
batas Hindia Belanda…”.
Muh.Yamin menghendaki, antara lain:
“….. bahwa Nusantara terang meliputi
Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan
Semenanjung Malaya, Timor dan Papua…..Daerah kedaulatan negara Republik Indonesia
ialah daerah yang delapan yang menjadi wilayah pusaka bangsa Indonesia”.
Sokarno dalam pidaonya, antara lain:
“…Orang dan tempat tidak dapat dipisihkan. Tidak dapat di pisahkan rakyat
dari bumi yang ada di bawah kakinya. … Tempat itu yaitu tanah-air. Tanah-air
itu adalah satu kesatuan. Allah
SWT membuat peta dunia, meyusun peta
dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak
kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan…”.
Adapun yang disepakati sebagai wilayah negara Indonesia adalah bekas
wilayah Hindia Belanda. Namun, dalam rancangan UUD atau pun dalam keputusan
PPKI tentang UUD 1945 ketentuan tentang wilayah negara Indonesia itu tidak
dicantumkan. Hal ini di jelaskan oleh ketua PPKI__Ir. Sukarno__bahwa dalam UUD
yang modern, daerah (=Wilayah) tidak perlu masuk dalam UUD (Setneg RI, tt:
347). Berdasarkan penjelasan dari Ketua PPKI tersebut, jelaslah bahwa wilayah,
tanah air, atau tumpah darah Indonesia meliputi batas bekas Wilayah Hindia
Belanda.
Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan
kepentingan nasional, dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan
batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah, tetapi juga untuk
menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud
geomorfologi Indonesia berdasarkan pancasila—dalam arti persatuan dan
kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau,
lautan, serta udara angkasa di atasnya sebagai satu kesatuan wilayah. Dari
dasar inilah, laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.
Dalam menentukan batas wilayah
negara, Pemerintah RI meng-acu pada Aturan Peralihan UUD’45, Pasal II—“Segala
badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”—yang memberlakukan
undang-undang sebelumnya. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan
peraturan perundang-undangan wilayah dan termuat dalam Ordonantie tahun 1939 yang diundangkan pada 26 Agustus 1939 yang
dimuat dalam Staatblad No. 422 tahun
1939, tentang “Territoriale Zee en
Maritiem Kringen Ordonantie”.
Berdasarkan ketentuan
ordonansi ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara
penarikan garis pangkal berdasarkan garis pasang surut, yang dikenal pula
mengikuti contour pulau/darat.
Ketentuan demikian itu mempunyai konsekuensi bahwa secara hipotetis setiap
pulau yang merupakan bagian wilayah negara Republik Indonesia mempunyai laut
territorial sendiri-sendiri.
Sementara itu, di sisi luar
atau sisi laut (outer limits) dari
tiap-tiap laut territorial dijumpai laut bebas. Jarak antara satu pulau dengan
pulau lain yang menjadi bagian wilayah negara Republik Indonesia “dipisahkan”
oleh adanya kantong-kantong laut yang berstatus sebagai laut bebas yang berada
di luar yuridiksi nasional. Dengan
demikian, dalam kantong-kantong laut nasional tidak berlaku hukum nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Kata geo-politik berasal dari kata geo dan politik. “geo” berarti
bumi dan “politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara)
dan teia yang berarti urusan.
Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
2. Geopolitik semula sebagai
ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang
berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas,
letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina Negara. Adapun geostrategi
diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
3. Wawasan Nusantara berasal dari kata
Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata
mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,
tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara
melihat. Nusantara berasal
dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur.
Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia
4. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan
strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN masa ORBA yang dijabarkan lebih lanjut dalam
kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya.
5. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan
kesatuan, menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan
lingkungannya, menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan
nasional dan merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut
menegakkan perdamaian.
3.2 Saran
1.
Para penulis makalah
selanjutnya, untuk lebih banyak membaca dan mengumpulkan referensi agar dapat
menyempurnakan makalah dengan materi dan pembahasan yang lebih baik lagi.
2.
Para pembaca makalah ini, untuk
lebih giat mempelajari dan menelaah pelajaran khususnya materi kewarganegaraan
dan dapat mengamalkannya serta mengingatkan penulis untuk memperbaiki kesalahan
yang terdapat dalam makalah ini.
Daftar Pustaka
Buku :
Pendidikan Kewarganegaraan 2012. Hartomo Media Pustaka. Jakarta
Pendidikan Pancasila. 201. Ghalia Indonesia. Bogor
2005. Geopolitik Indonesia, Jakarta, Dirjendikti, Makalah SUSCADOS
Angkatan I 2005
Internet :
https://lms.unhas.ac.id
thanks,,,
BalasHapusnuhun a
BalasHapusThank you..
BalasHapus
BalasHapusInformasi seputar dunia kesehatannya sangat bermanfaat ... update terus min ...
Penyebab Sering Sakit Sendi Mendadak
Kaki Sering Pegal Tanda Penyakit Apa
Kaki Pegal Pegal Saat Malam Hari
Obat Tradisional Untuk Penyakit Nyeri Sendi
obat nyeri otot paha dan betis
Penyebab Jari Tangan Kaku Setelah Bangun Tidur
Cara Mengobati Radang Sendi Secara Alami Dan Cepat Dengan Obat Alami
izin copas
BalasHapusmksh mba
BalasHapus